Minggu, 22 Maret 2015

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.     Sebutkan langkah-langkah membuat perusahaan terbatas (PT)? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·         Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·         Nomor NPWP penanggung jawab.
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1.          Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2.          Bidang Usaha yang Digeluti
3.          Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.          Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.          Persentase Kepemilikan Modal
6.          Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.          Copy KTP Pemilik Modal 
8.          Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.          NPWP Direktur Utama/Direktur
10.      Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
11.      Surat Keterangan Domisili Usaha 
12.      Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.      Nomor Telepon Perusahaan
14.      Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Langkah-langkah pendirian PT :
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
2.       Sebutkan Perbedaan Gadai dan Hipotik ?
 definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
a.     Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b.     Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-nya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c.     Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d.    Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedang­kan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.     Sebutkan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata?
Definisi
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.     Jelaskan pengertian Hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hokum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya ?

Definisi

Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.       factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.       factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·         Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Kesimpulan
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Pada awalnya hukum perdata berasal dari belanda, yang kemudian di adopsi dan di ciptakan oleh pemerintah republik Indonesia  dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia.  sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah masih menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping itu, mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia
5.     Sistematika Hukum Perdata
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu
1.        Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.        Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3.        Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakanHak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.        Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
Buku I       “perihal orang”           :          memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II      “Perihal Benda”           :          memuat hukum perbendaan serta Hukum Warisan
Buku III     “Perikatan Perikatan”  :      memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV    “Perihal Pembuktian
dan lewat waktu (Daluwarsa)”     :      memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
            Sebagaimana kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.