1.
Sebutkan langkah-langkah
membuat perusahaan terbatas (PT)? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza,
atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat
1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan
informasi tersebut:
1.
Nama
Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan Ham)
2.
Bidang
Usaha yang Digeluti
3.
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di
atas 10 M)
5.
Persentase
Kepemilikan Modal
6.
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.
Copy
KTP Pemilik Modal
8.
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.
NPWP
Direktur Utama/Direktur
10.
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11.
Surat
Keterangan Domisili Usaha
12.
Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
13.
Nomor
Telepon Perusahaan
14.
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Langkah-langkah
pendirian PT :
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 &
UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
2. Sebutkan Perbedaan
Gadai dan Hipotik ?
definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda
tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau
oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan
penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang
digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi
tetap mengikuti benda-nya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah
dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik
yang bersama-sama dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan
biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan
segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok,
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Sebutkan pengertian
hukum perdata dan sejarah hukum perdata?
Definisi
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisihukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.
Jelaskan
pengertian Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hokum perdata di Indonesia dan buat
kesimpulannya ?
Definisi
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam
bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku
di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal
dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan
sistem nila budaya
c. Produk
hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut
dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor
yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia
asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum
dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan
catatan timur asing.
Mengenai keadaan hukum perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa
Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.
factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang
dipersamakan.
·
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Kesimpulan
hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Pada awalnya hukum perdata
berasal dari belanda, yang kemudian di adopsi dan di ciptakan oleh pemerintah republik
Indonesia dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam
negara Indonesia. sistem hukum lainnya
juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan
dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat
dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah masih
menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan
sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang
disamping itu, mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah
diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia
5. Sistematika Hukum Perdata
Hukum Perdata
menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal
hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban
orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian
itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakanHak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang
atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal
tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah
ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sistematik yang
dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku
yaitu :
Buku I “perihal orang” : memuat hukum tentang diri seseorang
dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal
Benda” : memuat hukum perbendaan serta Hukum
Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan” : memuat hukum kekayaan yang mengenai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian
dan lewat waktu
(Daluwarsa)” : memuat perihal alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana kita lihat, Hukum
Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri
seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap
kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk
mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan,
dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan
itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda
yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian
dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang
tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil.
Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam
bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian
terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga
dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar