EKONOMI KOPERASI
PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
DOSEN
:
SULIMAH
Disusun oleh:
1.
ASTRI DIANTI LESTARI (11213454)
2.
NENENG NOVIATNI ZAINIR (16213383)
3.
NIA WIDIAWATI (16213407)
4.
NURHAENI
RAHARDJO (16213665)
5.
PUTRI DINI
YANTI (17213005)
6.
SARAH NURLITA (18213267)
KELAS 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 MANAJEMEN
PRIMER KOPERASI
TRIBUANA VI
A.
PENDIRIAN KOPERASI TRIBUANA VI
Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus
nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan organisasi
Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran
Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer
Koperasi Tribuana VI
disingkat Primkop Tribuana VI.
Koperasi
PRIMKOPAD satuan 81 kopassus berkedudukan di Jakarta dan didirikan tanggal 17
Maret 1995 dengan badan hukum No. 090/BH/KWK.9/111/1995 koperasi PRIMKOPAD satuan
81 koperasi berkedudukan di jalan RA.FADILLAH RT.005/RW.005 kelurahan
Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta
TImur. Kegiatan Utama koperasi adalah simpan pinjam, perdagangan barang-barang
(Bukan Minimarket/restaurant) dan Jasa.
Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan
menurut ajaran dan falsafah Pancasila. Koperasi memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya,
dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai dengan yang
terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Adapun koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang
lainnya yang di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan
anggota dengan cepat baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan
yang sedikit.
B.
MODAL KOPERASI
Berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·
Modal sendiri, berasal dari :
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d.
Hibah
·
Modal Pinjaman, berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi Lain
c.
Bank dan Lembaga Keuangan
d.
Sumber lainnya yang sah.
C.
ANGGOTA KOPERASI
Dan yang diterima sebagai anggota adalah :
1.
Organik militer dan Pegawai
Negeri sipil, TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL)
2.
Telah menyetujui anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika
dipandang perlu untuk menyelesaikan masalah sekurang-kurangnya 20% dari
jumlah anggota.
D.
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN
PENGURUSAN
|
|||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
NRT/NIP
|
JABATAN
|
Mulyadi
|
Lettu/NF
|
617782
|
Ketua
|
Yoyo
|
PELTU
|
592606
|
UR Bendahara
|
Joko M
|
SERKA
|
31940302130971
|
Manajer Usipa
|
Wakijo
|
II-D
|
196401011987021001
|
UR Usaha
|
Suhardi, S.E
|
II-D
|
197203011993091002
|
UR Nikkopa
|
Nandang
|
II-D
|
196406071987021002
|
Sekretaris
|
SUSUNAN
PENGAWASAN
|
||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
JABATAN
|
Farid Yudho
|
Kapten INF
|
Ketua
|
Subandi
|
Kapten INF
|
Anggota
|
Langgeng
|
Kapten INF
|
Anggota
|
E.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar 1 : Tampak depan PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
F.
VISI DAN MISI
·
VISI
Siap memenuhi
kebutuhan prajurit dan konsumen, serta siap melaksanakan tugas pokoknya dalam
membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
·
MISI
a.
Memberikan kepuasan kepada prajurit dan konsumen dengan cara
memberikan produk yang berkualitas terbaik dan memberikan pelayanan yang ramah.
b.
Membangun organisasi yang
terpercaya, sehat dan bermanfaat.
Mas Boby dr sini jga ya mbak?
BalasHapus