Rabu, 19 November 2014

PROGRAM KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM TAHUN 2007



KEMENTRIAN KOPERASI
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Program-program kementrian koperasi dan UKM Tahun 2007 :

1) Peningkatan Koperasi
2) Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
3) Program Pembiayaan Produktif bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
4) Program Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura

Program ini adalah Program dari beberapa Deputi yang ada di Kekmentrian Koperasi dan UKM yaitu Kelembagaan, Produksi, Pembiayaan, dan Restrukturisasi Usaha.
• Evaluasi Pelaksanaan Program Kementerian Koperasi dan UKM

1)    Pemeringkatan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Negara  dan UKM Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.

 Deputi Kelembagaan.
2)     Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 09/Per/M.KUKM/II/2007 tentang Petunjuk Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Konvensional 10/Per/M.KUKM/II/2007 tentang Petunjuk Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Syariah.

Deputi Pembiayaan.
3)     Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (P3KUM)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor
▪  NOMOR : 06/per/M.KUKMI/I/2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah
 4)     NOMOR : 30/Per/M.KUKM/VIII/2007 
Tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura




Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian kinerja koperasi dan meningkatkan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan usaha dari lembaga-lembaga pembiayaan, maka Kementrian Koperasi dan UKM menerbitkan sistem pemeringkatan koperasi melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan koperasi.

Sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 (tiga) sifat koperasi, yaitu:
koperasi sebagai badan usaha, koperasi sebagai kumpulan orang, dan koperasi sebagai akselerasi pembangunan.
Sehingga komponen yang dinilai mencakup:
(1) aspek badan usaha,
(2) aspek kinerja usaha,
(3) aspek kohesivitas dan partisipasi anggota,
(4) aspek orientasi dan pelayanan anggota,
(5) aspek pelayanan kepada masyarakat, dan
(6) aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.

A. Program Peningkatan Koperasi

Masalah utama yang ingin diselesaikan adalah meningkatkan kepercayaan pihak terkait (terutama lembaga pembiayaan) terhadap koperasi, sehingga akan meningkatkan akses koperasi kepada sumber-sumber pembiayaan. Dalam hal ini, Kementrian Koperasi dan UKM menganggap sistem klasifikasi koperasi belum memadai, sehingga perlu disempurnakan dengan sistem pemeringkatan koperasi, untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap koperasi. Perubahan mendasar dari sistem pemeringkatan koperasi ini adalah aspek yang dinilai lebih lengkap dan penilaiannya dilakukan oleh lembaga independen.
penyempurnaan sistem penilaian kinerja koperasi yang lebih komprehensif akan mampu meningkatkan kredibilitas koperasi, jika mencakup:

(1) kriteria dan metode penilaian yang digunakan,
(2) sistem jaminan mutu pelaksanaan pemeringkatan koperasi,
(3) independensi dan kredibilitas lembaga pemeringkat,
(4) konsistensi dan dukungan kebijakan pemerintah, dan
(5) keberterimaan hasil pemeringkatan oleh pemangku kepentingan, serta
(6) upaya gerakan koperasi untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan.

       B.   Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)

Untuk menstimulan pengembangan ekonomi syariah di kalangan perempuan, maka mulai tahun 2007 , Kementrian Koperasi dan UKM mencanangkan Program PERKASSA Pola Syariah. Program  ini diharapkan dapat dialokasikan di 419 Kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan potensi ekonomi masing-masing daerah. Untuk melaksanakan program PERKASSA Pola Syariah telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 10/Per/M.KUKM/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.

      C.   Program Pembiayaan Produktif  Bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)

Program Pembiayaan Produktif koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan KSP/USP-koperasi untuk pengembangan usaha mikro dengan menggunakan pola dana bergulir, termasuk di dalamnya koperasi yang dikelola dan melayani anggotanya para wanita pengusaha mikro.

           Program P3KUM memiliki sasaran sebagai berikut:
  1.  Tersalurkannya dana bergulir kepada 1 (satu) KSP/USP- koperasi yang memenuhi          syarat untuk setiap kecamatan;
  2. Tersalurnya dana bergulir kepada KSP/USP- koperasi termasuk yang dikelola oleh wanita dan melayani para wanita pengusaha anggotanya;
  3. Tersalurnya dana bergulir dari KSP/USP- koperasi kepada pengusaha mikro anggotanya  yang mempunyai usaha produktif;
  4. Terwujudnya peningkatan modal kerja bagi pengusaha mikro yang bergerak di bidang pertanian, perikanan/nelayan, peternakan, industri kerajinan/industri rumah tangga, pedagang kaki lima, warung-warung kecil yang disalurkan oleh KSP/USP- koperasi dalam bentuk pinjaman;
  5. Terwujudnya perguliran dana dari KSP/USP- koperasi kepada anggotanya dan kepada KSP/USP- koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha mikro dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi;
  6. Terlaksananya program dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi melalui pemberian dana bergulir yang menjamin suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian dana serta terwujudnya peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat;


   D.  Program Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melaluin Lembaga Modal Ventura
            Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 
           1. Program Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM dan Lembaga Keuangannya melalui Penyediaan Modal Awal dan Padanan yang selanjutnya disebut program MAP adalah rangkaian kegiatan pemberdayaan terhadap koperasi dan UKM yang diselenggarakan  oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan cara memberikan dana stimulan dalam bentuk pinjaman lunak dari APBN, yang disalurkan kepada KUKM sebagai perkuatan modal  melalui Lembaga Modal Ventura Milik Pemerintah atau Lembaga Modal Ventura Milik Daerah. 

Komentar :


ü  Pada tahun 2007 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 125 (seratus dua puluh lima) koperasi, yang digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu koperasi berkualitas dan koperasi cukup berkualitas.

Menurut  Saya, Dengan dibentuknya program-program dari kementrian koperasi sangat diperlukan dalam pelaksanaan rencana strategis. Hal ini merupakan upaya untuk mengukur keberhasilan dengan pemeringkatan koperasi/pembinaan yang telah dilakukan untuk menentukan koperasi yang berkualitas agar dapat memperoleh hasil yang optimal dan akan memacu perkembangan koperasi.

ü  Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)

Mulai tahun 2007 , Kementrian Koperasi dan UKM mencanangkan Program PERKASSA Pola Syariah.
Menurut saya, dengan adanya program ini, dapat menstimulkan pengembangan ekonomi syariah di kalangan perempuan yaitu dengan memperhatikan potensi ekonomi masing-masing daerah. Untuk melaksanakan program PERKASSA Pola Syariah telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 10/Per/M.KUKM/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.

ü  Program Pembiayaan Produktif  Bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)

Menurut saya, dengan dilaksanakannya program pembiayaan produktif bagi koperasi dan usaha mikro secara konsisten dan konsekuen dapat  mengurangi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan KSP/USP-koperasi untuk pengembangan usaha mikro.





Sabtu, 15 November 2014

UNDANG-UNDANG/KEBIJAKAN MASA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2007)

Informasi koperasi
Undang-undang :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengkoperasian
:
NOMOR : 38 TAHUN 2007
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NOMOR : 35.3/PER/M.KUKM/X/2007
PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
NOMOR : 39/PER/M.KUKM/XII/2007
PEDOMAN PENGAWASAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
NOMOR : 06/PER/M.KUKM/I/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA SYARIAH
NOMOR : 08/PER/M.KUKM/II/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA KONVENSIONAL
NOMOR : 19/PER/M.KUKM/III/2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 18/PER/M.KUKM/VII/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS BANTUAN PERKUATAN DALAM BIDANG PRODUKSI KEPADA KOPERASI
NOMOR : 22/PER/M.KUKM/IV/207
PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI
NOMOR : 25/PER/M.KUKM/V/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI FUNGSIONAL

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 22/PER/M.KUKM/IV/2007

TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI

MEMUTUSKAN

Menetapkan   PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHAKECIL DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Bagian kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannta berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai   gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkutkehidupan koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,      sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang penrkoperasian.
  4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  5. Pemeringkatan koperasi adalah suatu kegiatan penialian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi
  6.  Koperasi berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memilki kepedulian sosial

Bagian kedua
Tujuan
Pasal 2
        Tujuan pemeringkatan koperasi adalah  :
  1.   Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu
  2.      Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
  3.     Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang            sehat

BAB II
MEKANISME PEMERINGKATAN KOPERASI
Bagian Kesatu

       Tujuan Pemeringkatan koperasi adalah :
       1. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu peiode tertentu
       2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
       3. mendorong koperasi agar menerapka prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang            sehat.

Ruang Lingkup Pemeringkatan
Pasal 3

         Ruang Lingkup pelaksanaan pemeringkatan koperasi dilakukan dengan mekanisme             sebagai berikut :
        1.    Melakukan Penggalian Data
        2.    Melakukan Pengolahan Dta
        3.    Menyiapkan Lembar Hasil Pemeringkatan

Bagian Kedua
Penilaian
Pasal 4

      (1)  Pelaksanaan pemeringkatan koperasi didasarkan kepada penilaian terhadap 6 aspek           koperasi berkualitas, yang terdiri dari :
           a.    Aspek Badan Usaha Aktif
           b.    Aspek Kinerja Usaha yang semakin sehat
           c.    Aspek Kohesivitas dan Partisipasi Anggota
           d.    Aspek Orientasi kepada Pelayanan Anggota
           e.    Aspek Pelayanan kepada Masyarakat
           f.      Aspek Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
     (2)  Pelaksanaan pemeringkatan koperasi sebagimana dimaksud  ayat (1) menggunakan               kriteria dan indikator sebagimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Bagian Ketiga
Lembaga Penilaian Pemeringkatan Koperasi
Pasal 5


  1.    Pelaksanaan pemeringkatan koperasi adalah Lembaga Independen yang memiliki          kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
  2.    Penetapan Lembaga Independen sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan               Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

BAB III
PERSYARATAN KOPERASI
Pasal 6

          Pemeringkatan koperasi dilaksanakan bagi koperasi yang memenuhi syarat sebagai
          berikut :
         a. Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder,
         b. Berbadan hukum minimal 1 (satu) tahun,
         c. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),

BAB IV
PENETAPAN HASIL PEMERINGKATAN
Pasal 7

        Penetapan hasil pemeringkatan koperasi dilaksanakan dengan tata cara sebagi berikut :

  •  Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
  • Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Propinsi ditetapkan oleh Gubernur 
  • Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati / Walikota.
Pasal 8

           Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 5 (lima) klasifikasi kualitas :


  1. Koperasi dengan kualifikasi “ Sangat Berkualitas “, dengan jumlah penilaian diatas 419. 
  2.  Koperasi dengan kualifikasi “ Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 340 sampai dengan 419. 
  3.  Koperasi dengan kualifikasi “ Cukup Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 260 sampai dengan 339.
  4. Koperasi dengan kualifikasi “ Kurang Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 180 sampai dengan 259. 
  5. Koperasi dengan kualifikasi “ Tidak Berkualitas “, dengan jumlah penilaian kurang dari     180.
Pasal 9

       Keputusan Hasil Pemeringkatan Koperasi bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10

       Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 11

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.