KEMENTRIAN KOPERASI
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Program-program kementrian koperasi dan UKM Tahun 2007 :
1) Peningkatan Koperasi
2) Perempuan Keluarga Sehat
dan Sejahtera (PERKASSA)
3) Program Pembiayaan
Produktif bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
4) Program Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura
Program ini adalah Program dari beberapa Deputi yang ada di
Kekmentrian Koperasi dan UKM yaitu Kelembagaan, Produksi, Pembiayaan, dan
Restrukturisasi Usaha.
• Evaluasi Pelaksanaan
Program Kementerian Koperasi dan UKM
1) Pemeringkatan Koperasi
Peraturan
Menteri Koperasi Negara dan UKM Republik
Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.
Deputi Kelembagaan.
2) Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 09/Per/M.KUKM/II/2007 tentang Petunjuk
Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Konvensional 10/Per/M.KUKM/II/2007
tentang Petunjuk Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Syariah.
Deputi
Pembiayaan.
3)
Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan
Usaha Kecil dan Mikro (P3KUM)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI
Nomor
▪ NOMOR : 06/per/M.KUKMI/I/2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah
4) NOMOR : 30/Per/M.KUKM/VIII/2007
Tentang
Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan
Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melalui Lembaga
Modal Ventura
Dalam rangka meningkatkan
kualitas penilaian kinerja koperasi dan meningkatkan hasil penilaian kinerja
sebagai dasar bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan usaha dari lembaga-lembaga pembiayaan, maka Kementrian Koperasi dan
UKM menerbitkan sistem pemeringkatan koperasi melalui Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM RI Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan
koperasi.
Sistem pemeringkatan
koperasi didasarkan pada 3 (tiga) sifat koperasi, yaitu:
koperasi sebagai badan
usaha, koperasi sebagai kumpulan orang, dan koperasi sebagai akselerasi
pembangunan.
Sehingga komponen yang
dinilai mencakup:
(1) aspek badan usaha,
(2) aspek kinerja usaha,
(3) aspek kohesivitas dan
partisipasi anggota,
(4) aspek orientasi dan pelayanan anggota,
(5) aspek pelayanan kepada
masyarakat, dan
(6) aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
A. Program Peningkatan Koperasi
A. Program Peningkatan Koperasi
Masalah utama yang ingin
diselesaikan adalah meningkatkan kepercayaan pihak terkait (terutama lembaga
pembiayaan) terhadap koperasi, sehingga akan meningkatkan akses koperasi kepada
sumber-sumber pembiayaan. Dalam hal ini, Kementrian Koperasi dan UKM menganggap
sistem klasifikasi koperasi belum memadai, sehingga perlu disempurnakan dengan
sistem pemeringkatan koperasi, untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap
koperasi. Perubahan mendasar dari sistem pemeringkatan koperasi ini adalah
aspek yang dinilai lebih lengkap dan penilaiannya dilakukan oleh lembaga
independen.
penyempurnaan sistem
penilaian kinerja koperasi yang lebih komprehensif akan mampu meningkatkan
kredibilitas koperasi, jika mencakup:
(1) kriteria dan metode
penilaian yang digunakan,
(2) sistem jaminan mutu
pelaksanaan pemeringkatan koperasi,
(3) independensi dan
kredibilitas lembaga pemeringkat,
(4) konsistensi dan dukungan
kebijakan pemerintah, dan
(5) keberterimaan hasil
pemeringkatan oleh pemangku kepentingan, serta
(6) upaya gerakan koperasi
untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan.
B.
Program Perempuan Keluarga Sehat
dan Sejahtera (PERKASSA)
Untuk menstimulan pengembangan ekonomi syariah
di kalangan perempuan, maka mulai tahun 2007 , Kementrian Koperasi dan UKM
mencanangkan Program PERKASSA Pola Syariah. Program ini diharapkan dapat dialokasikan di 419
Kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan potensi ekonomi masing-masing
daerah. Untuk melaksanakan program PERKASSA Pola Syariah telah diterbitkan
Peraturan Menteri Nomor 10/Per/M.KUKM/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.
C.
Program Pembiayaan Produktif Bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Program Pembiayaan Produktif koperasi dan
Usaha Mikro (P3KUM) adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi
kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja yang dilakukan dalam bentuk
perkuatan permodalan KSP/USP-koperasi untuk pengembangan usaha mikro dengan
menggunakan pola dana bergulir, termasuk di dalamnya koperasi yang dikelola dan
melayani anggotanya para wanita pengusaha mikro.
Program P3KUM memiliki sasaran
sebagai berikut:
- Tersalurkannya dana bergulir kepada 1 (satu) KSP/USP- koperasi yang memenuhi syarat untuk setiap kecamatan;
- Tersalurnya dana bergulir kepada KSP/USP- koperasi termasuk yang dikelola oleh wanita dan melayani para wanita pengusaha anggotanya;
- Tersalurnya dana bergulir dari KSP/USP- koperasi kepada pengusaha mikro anggotanya yang mempunyai usaha produktif;
- Terwujudnya peningkatan modal kerja bagi pengusaha mikro yang bergerak di bidang pertanian, perikanan/nelayan, peternakan, industri kerajinan/industri rumah tangga, pedagang kaki lima, warung-warung kecil yang disalurkan oleh KSP/USP- koperasi dalam bentuk pinjaman;
- Terwujudnya perguliran dana dari KSP/USP- koperasi kepada anggotanya dan kepada KSP/USP- koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha mikro dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi;
- Terlaksananya program dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi melalui pemberian dana bergulir yang menjamin suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian dana serta terwujudnya peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat;
D. Program Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan Lembaga Keuangannya Dengan Penyediaan Modal Awal Dan Padanan Melaluin Lembaga Modal Ventura
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM dan Lembaga Keuangannya melalui Penyediaan Modal Awal dan Padanan yang selanjutnya disebut program MAP adalah rangkaian kegiatan pemberdayaan terhadap koperasi dan UKM yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan cara memberikan dana stimulan dalam bentuk pinjaman lunak dari APBN, yang disalurkan kepada KUKM sebagai perkuatan modal melalui Lembaga Modal Ventura Milik Pemerintah atau Lembaga Modal Ventura Milik Daerah.
Komentar :
Komentar :
ü Pada
tahun 2007 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 125 (seratus dua puluh
lima) koperasi, yang digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu koperasi
berkualitas dan koperasi cukup berkualitas.
Menurut Saya, Dengan dibentuknya program-program dari
kementrian koperasi sangat diperlukan dalam pelaksanaan rencana strategis. Hal
ini merupakan upaya untuk mengukur keberhasilan dengan pemeringkatan koperasi/pembinaan
yang telah dilakukan untuk menentukan koperasi yang berkualitas agar dapat memperoleh hasil yang
optimal dan akan memacu perkembangan koperasi.
ü Program Perempuan Keluarga Sehat dan
Sejahtera (PERKASSA)
Mulai tahun 2007 , Kementrian Koperasi dan
UKM mencanangkan Program PERKASSA Pola Syariah.
Menurut saya, dengan adanya program ini,
dapat menstimulkan pengembangan ekonomi syariah di kalangan perempuan yaitu dengan
memperhatikan potensi ekonomi masing-masing daerah. Untuk melaksanakan program
PERKASSA Pola Syariah telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor
10/Per/M.KUKM/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.
ü Program Pembiayaan Produktif Bagi
Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Menurut saya, dengan dilaksanakannya program
pembiayaan produktif bagi koperasi dan usaha mikro secara konsisten dan konsekuen dapat mengurangi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja yang dilakukan dalam
bentuk perkuatan permodalan KSP/USP-koperasi untuk pengembangan usaha mikro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar