Informasi koperasi
Undang-undang
:
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengkoperasian
:
NOMOR :
38 TAHUN 2007
PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NOMOR :
35.3/PER/M.KUKM/X/2007
PEDOMAN PENILAIAN
KESEHATAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH
KOPERASI
NOMOR :
39/PER/M.KUKM/XII/2007
PEDOMAN PENGAWASAN
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
NOMOR :
06/PER/M.KUKM/I/2007
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA SYARIAH
NOMOR :
08/PER/M.KUKM/II/2007
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA KONVENSIONAL
NOMOR :
19/PER/M.KUKM/III/2007
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR :
18/PER/M.KUKM/VII/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS BANTUAN PERKUATAN DALAM BIDANG
PRODUKSI KEPADA KOPERASI
NOMOR :
22/PER/M.KUKM/IV/207
PEDOMAN PEMERINGKATAN
KOPERASI
NOMOR :
25/PER/M.KUKM/V/2007
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI FUNGSIONAL
PERATURAN
MENTERI
NEGARA KOPERASI
DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
: 22/PER/M.KUKM/IV/2007
TENTANG
PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHAKECIL DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN
KOPERASI
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Bagian
kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan
:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannta berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkutkehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang penrkoperasian.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Pemeringkatan koperasi adalah suatu kegiatan penialian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi
- Koperasi berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memilki kepedulian sosial
Bagian
kedua
Tujuan
Pasal
2
Tujuan pemeringkatan
koperasi adalah :
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat
BAB
II
MEKANISME
PEMERINGKATAN KOPERASI
Bagian
Kesatu
Tujuan Pemeringkatan koperasi adalah :
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu peiode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3. mendorong koperasi agar menerapka prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
Ruang
Lingkup Pemeringkatan
Pasal
3
Ruang Lingkup pelaksanaan pemeringkatan
koperasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1.
Melakukan Penggalian Data
2.
Melakukan Pengolahan Dta
3.
Menyiapkan Lembar Hasil Pemeringkatan
Bagian
Kedua
Penilaian
Pasal
4
(1) Pelaksanaan
pemeringkatan koperasi didasarkan kepada penilaian terhadap 6 aspek koperasi
berkualitas, yang terdiri dari :
a. Aspek
Badan Usaha Aktif
b. Aspek
Kinerja Usaha yang semakin sehat
c. Aspek
Kohesivitas dan Partisipasi Anggota
d. Aspek Orientasi kepada Pelayanan Anggota
d. Aspek Orientasi kepada Pelayanan Anggota
e. Aspek
Pelayanan kepada Masyarakat
f. Aspek
Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
(2) Pelaksanaan
pemeringkatan koperasi sebagimana dimaksud
ayat (1) menggunakan kriteria dan indikator sebagimana tercantum dalam
lampiran peraturan ini.
Bagian
Ketiga
Lembaga
Penilaian Pemeringkatan Koperasi
Pasal
5
- Pelaksanaan pemeringkatan koperasi adalah Lembaga Independen yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
- Penetapan Lembaga Independen sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
BAB
III
PERSYARATAN
KOPERASI
Pasal
6
Pemeringkatan koperasi
dilaksanakan bagi koperasi yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder,
b. Berbadan hukum minimal 1
(satu) tahun,
c. Telah melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT),
BAB
IV
PENETAPAN
HASIL PEMERINGKATAN
Pasal
7
Penetapan hasil pemeringkatan koperasi
dilaksanakan dengan tata cara sebagi berikut :
- Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Propinsi ditetapkan oleh Gubernur
- Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati / Walikota.
Pasal 8
Hasil pemeringkatan koperasi
ditetapkan dalam 5 (lima) klasifikasi kualitas :
- Koperasi dengan kualifikasi “ Sangat Berkualitas “, dengan jumlah penilaian diatas 419.
- Koperasi dengan kualifikasi “ Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 340 sampai dengan 419.
- Koperasi dengan kualifikasi “ Cukup Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 260 sampai dengan 339.
- Koperasi dengan kualifikasi “ Kurang Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 180 sampai dengan 259.
- Koperasi dengan kualifikasi “ Tidak Berkualitas “, dengan jumlah penilaian kurang dari 180.
Pasal
9
Keputusan Hasil Pemeringkatan Koperasi
bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
10
Dengan dikeluarkannya peraturan ini,
maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pedoman Klasifikasi
Koperasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku
lagi.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
11
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
ada lampiran untuk peraturan menteri negara kop dan ukm nomor 22/per/m.kukm/iv/2007 gak kak?
BalasHapus