Sabtu, 15 November 2014

UNDANG-UNDANG/KEBIJAKAN MASA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2007)

Informasi koperasi
Undang-undang :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengkoperasian
:
NOMOR : 38 TAHUN 2007
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NOMOR : 35.3/PER/M.KUKM/X/2007
PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
NOMOR : 39/PER/M.KUKM/XII/2007
PEDOMAN PENGAWASAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
NOMOR : 06/PER/M.KUKM/I/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA SYARIAH
NOMOR : 08/PER/M.KUKM/II/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA KONVENSIONAL
NOMOR : 19/PER/M.KUKM/III/2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 18/PER/M.KUKM/VII/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS BANTUAN PERKUATAN DALAM BIDANG PRODUKSI KEPADA KOPERASI
NOMOR : 22/PER/M.KUKM/IV/207
PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI
NOMOR : 25/PER/M.KUKM/V/2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI FUNGSIONAL

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 22/PER/M.KUKM/IV/2007

TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI

MEMUTUSKAN

Menetapkan   PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHAKECIL DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Bagian kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannta berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai   gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkutkehidupan koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,      sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang penrkoperasian.
  4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  5. Pemeringkatan koperasi adalah suatu kegiatan penialian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi
  6.  Koperasi berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memilki kepedulian sosial

Bagian kedua
Tujuan
Pasal 2
        Tujuan pemeringkatan koperasi adalah  :
  1.   Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu
  2.      Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
  3.     Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang            sehat

BAB II
MEKANISME PEMERINGKATAN KOPERASI
Bagian Kesatu

       Tujuan Pemeringkatan koperasi adalah :
       1. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu peiode tertentu
       2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
       3. mendorong koperasi agar menerapka prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang            sehat.

Ruang Lingkup Pemeringkatan
Pasal 3

         Ruang Lingkup pelaksanaan pemeringkatan koperasi dilakukan dengan mekanisme             sebagai berikut :
        1.    Melakukan Penggalian Data
        2.    Melakukan Pengolahan Dta
        3.    Menyiapkan Lembar Hasil Pemeringkatan

Bagian Kedua
Penilaian
Pasal 4

      (1)  Pelaksanaan pemeringkatan koperasi didasarkan kepada penilaian terhadap 6 aspek           koperasi berkualitas, yang terdiri dari :
           a.    Aspek Badan Usaha Aktif
           b.    Aspek Kinerja Usaha yang semakin sehat
           c.    Aspek Kohesivitas dan Partisipasi Anggota
           d.    Aspek Orientasi kepada Pelayanan Anggota
           e.    Aspek Pelayanan kepada Masyarakat
           f.      Aspek Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
     (2)  Pelaksanaan pemeringkatan koperasi sebagimana dimaksud  ayat (1) menggunakan               kriteria dan indikator sebagimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Bagian Ketiga
Lembaga Penilaian Pemeringkatan Koperasi
Pasal 5


  1.    Pelaksanaan pemeringkatan koperasi adalah Lembaga Independen yang memiliki          kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
  2.    Penetapan Lembaga Independen sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan               Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

BAB III
PERSYARATAN KOPERASI
Pasal 6

          Pemeringkatan koperasi dilaksanakan bagi koperasi yang memenuhi syarat sebagai
          berikut :
         a. Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder,
         b. Berbadan hukum minimal 1 (satu) tahun,
         c. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),

BAB IV
PENETAPAN HASIL PEMERINGKATAN
Pasal 7

        Penetapan hasil pemeringkatan koperasi dilaksanakan dengan tata cara sebagi berikut :

  •  Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
  • Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Propinsi ditetapkan oleh Gubernur 
  • Keputusan hasil pemeringkatan koperasi untuk Tingkat Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati / Walikota.
Pasal 8

           Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 5 (lima) klasifikasi kualitas :


  1. Koperasi dengan kualifikasi “ Sangat Berkualitas “, dengan jumlah penilaian diatas 419. 
  2.  Koperasi dengan kualifikasi “ Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 340 sampai dengan 419. 
  3.  Koperasi dengan kualifikasi “ Cukup Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 260 sampai dengan 339.
  4. Koperasi dengan kualifikasi “ Kurang Berkualitas “, dengan jumlah penilaian 180 sampai dengan 259. 
  5. Koperasi dengan kualifikasi “ Tidak Berkualitas “, dengan jumlah penilaian kurang dari     180.
Pasal 9

       Keputusan Hasil Pemeringkatan Koperasi bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10

       Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 11

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



1 komentar:

  1. ada lampiran untuk peraturan menteri negara kop dan ukm nomor 22/per/m.kukm/iv/2007 gak kak?

    BalasHapus