Rabu, 08 April 2015

Contoh Perjanjian Kontrak Franchising



PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE
PT. DELIMA JAYA
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari kamis tanggal lima bulan april tahun 2015 antara:
1.       Nama                           : NIA WIDIAWATI
Pekerjaan                 : MANAJER
Alamat
                       : JL.Margonda Raya No. 207, Depok 12820
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas DELIMA JAYA yang beralamat di Jalan JL. Raya Akses UI  No. 408 , berkedudukan di Jakarta Selatan , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.       Nama                           : NENENG NOVIATNI ZAINIR
Pekerjaan
                : PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Alamat
                       : JL.Raya Taman Pagelaran Blok.FF1 No.14, Bogor 16610
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan
pihak penerima waralaba.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1.       PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang PT. DELIMA JAYA yang bergerak dalam bidang RESTAURANT.
2.       PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3.       PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
1.       PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
2.       PIHAK KEDUA wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar 10 % (Sepuluh Persen) dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
1.       Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
2.       Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor  1234567890 pada Bank Mandiri , yang akan dibayar setiap tanggal 5 (lima) pada tiap bulannya.
Pasal 4
1.       PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
2.       PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
3.       PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
4.       PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal lima bulan april dua ribu lima belas dan berakhir tanggal lima april dua ribu dua lima.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchise.

Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok.
demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.


Pihak Pertama                                                                                                                   Pihak Kedua
                                                                                          


                      ( NIA WIDIAWATI )                                                                                                   ( NENENG NOVIATNI Z )


Saksi-saksi


                     Pihak Pertama                                                                                                                                        Pihak Kedua
                                                                                                               


           ( ELA KOMALA )                                                                                                                           ( SARAH NURLITA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar