PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE
PT. DELIMA JAYA
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari kamis tanggal lima bulan april tahun 2015 antara:
1.
Nama
: NIA
WIDIAWATI
Pekerjaan : MANAJER
Alamat : JL.Margonda Raya No. 207, Depok 12820
Pekerjaan : MANAJER
Alamat : JL.Margonda Raya No. 207, Depok 12820
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perseroan Terbatas DELIMA JAYA yang beralamat di Jalan JL. Raya Akses
UI No. 408 , berkedudukan di Jakarta Selatan , selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama
: NENENG NOVIATNI
ZAINIR
Pekerjaan : PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Alamat : JL.Raya Taman Pagelaran Blok.FF1 No.14, Bogor 16610
Pekerjaan : PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Alamat : JL.Raya Taman Pagelaran Blok.FF1 No.14, Bogor 16610
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).
Kedua
belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.
Kedua belah pihak
sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1. PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah
dari merek dagang PT. DELIMA JAYA yang bergerak dalam bidang RESTAURANT.
2. PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta
dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3. PIHAK PERTAMA memiliki banyak
kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
1. PIHAK KEDUA sebagai penerima
waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA
sebagai pemberi waralaba sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. PIHAK KEDUA wajib memberikan royalti
kepada PIHAK PERTAMA sebesar 10 % (Sepuluh Persen)
dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
1. Pembayaran investasi awal oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini,
dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa
kuitansi.
2.
Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan
dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor 1234567890 pada Bank Mandiri , yang akan dibayar setiap tanggal 5 (lima) pada tiap bulannya.
Pasal 4
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi
untuk tempat usaha.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk
memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang
diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi
usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf,
pembelian peralatan dan persediaan barang.
3. PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama,
merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK
PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan
nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian
kerja sama ini berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir
dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal lima
bulan april dua ribu lima belas dan berakhir tanggal lima april dua ribu dua lima.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan
memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai
suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya
apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchise.
Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila
ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Apabila terjadi
kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki
dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan
tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat
diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang
yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi
atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Apabila terjadi
perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Depok.
demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal
Perjanjian.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
( NIA
WIDIAWATI )
(
NENENG NOVIATNI Z )
Saksi-saksi
Pihak Pertama
Pihak Kedua
( ELA KOMALA )
( SARAH
NURLITA )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar