1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan – badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Hukum perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan antara individu – individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis , sedangkan KUHD merupakan hukum khusus. Khusus untuk hukum perdagangan, kitab
undang – undang hukum dagang dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPerdata, khususnya buku III.
Sifat hukum dagang
yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga
terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari kitab – kitab undnag – undang hukum perdata. Antara
hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat
dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :
“adapun mengenai hubungan tersebut adalah
hukum yang khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”
2. Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia
Hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis
XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada
tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Kemudian, kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan
berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun
1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya
tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan
menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula,
KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg.
Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu
juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya
tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu
diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Karena asas konkordansi juga
maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus
Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang
tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Jadi, kesimpulannya :
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau
wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau
Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang
hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya
seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah
sesorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :
1. Melakukan sendiri, bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
2. Dibantu oleh oranglain, pengusaha
turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagi pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar
3. Menyuruh oranglain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.
Pembantu – pembantu dalam perusahan dapat dibagi menjadi 2
fungsi :
1. Membantu dalam perusahaan
Adapun pembantu –
pembantu dalam perusahaan antaralain :
2. Membantu di luar perusahaan
4.
Kewajiban
Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang, ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Menurut pembukuan (sesuai dengan
pasal 6 KUH dagang undang – undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan), dan didalam pasal 2 undang – undang nomor 8 tahun 1997 yang
dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari neraca
tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal transaksi harian.
b. Dokumen yang terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaan (sesuai undang
– undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
Dengan adannya undang – undang nomor 3 tahun 1982 tentang
wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar