Rabu, 15 April 2015

DEMOKRASI

I.       DEMOKRASI DALAM ARTIAN LUAS

A.     Pengertian Demokrasi Secara Umum

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos, Demos yg berarti Rakyat dan Kratos yg berati Kekuasaan, maka demokrasi sering juga di sebut dengan "Kekuasaan Rakyat". Sehingga dapat diartikan Pemerintahan Rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Nilai- nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai- nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah sebuah pemerintahan  demokratis dapat  ditegakkan.  Nilai- nilai tersebut antara lain :

A.   Kebebasan Menyatakan Pendapat
B.   Kebebasan  Berkelompok
C.   Kebebasan Berpartisipasi
D.   Kesetaraan  antar  warga
E.   Kesetaraan  Gender
F.    Kedaulatan  Rakyat
G.  Rasa  Percaya (Trust)
H.  Kerjasama
I.     Pertumbuhan  Ekonomi
J.     Pluralisme
K.   Negara dan Masyarakat

B.     Macam-macam Demokrasi :\


  1. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi, kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.
  2. Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
  3. Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan pimpinan tunggal.
  4. Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
  5. Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas sosial.
  6. Demokrasi titular merupakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama (gaya fragmentaris).
  7. Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai upaya dalam menghilangkan kesenjangan dalam ekonomi.
  8. Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.
  9. Demokrasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak yang sama.

C.   Dalam Pengertian Demokrasi, ada beberapa prinsip demokrasi yaitu :

1.     Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
2.     Persamaan kedudukan di depan hukum.
3.     Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
4.     Kebebasan pers.
5.     Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
6.     Pemilu yang jujur, adil dan bebas (sesuai aspirasi rakyat).
7.     Peradilan yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.

D.    Ciri-ciri Negara Demokratis


  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warganegara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrolperilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilanrakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpinnegara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya2).

E.     Jenis-jenis Demokrasi dan penerapannya di Indonesia


  1. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang terjadi dengan mengikutsertakan rakyat atau warga dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan yang ada dalam pemerintahan. Demokrasi langsung di Indonesia berlangsung hanya dalam proses pemilihan kepala Pemerintahan seperti kepala desa, Presiden dan Gubernur, dan anggota DPR. Apabila UUD Pilkada disepakati, maka jajaran bupati dan setingkatnya akan ditunjuk oleh sistem demokrasi tidak langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah demokrasi yang dijalankan oleh rakyat atau warga negara melalui perwakilan rakyat yang terpilih melalui pemihan umum. Di Indonesia, perwakilan rakyat disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat disingkat dengan DPR.  Keinginan dan masukan rakyat (Aspirasi) dimasukkan serta dikumpul oleh DPR baik secara aktif dan tidak aktif melalui anggota DPR yang mewakili daerah pemilihannya. Hal yang terjadi di Indonesia sekarang ini sering terjadi sebaliknya dikarenakan adanya sistem partai dan moral anggota DPR yang terpilih masih hancur.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat merupakan demokrasi yang merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan dan kelebihannya adalah adanya referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini terjadi hingga sekarang yang anda dapat pelajari dan temui di negara Swiss. Saya rasa, Indonesia harus menjalankan demokrasi yang seperti ini. Hal ini diperlukan agar aspirasi rakyat yang sepenuhnya yang menjadi pembentuk kebijakan pemerintahan di Indonesia. 

F.      MAKNA DEMOKRASI

Berdasarkan berbagai pengertian yang berkembang dalam sejarah pemikiran demokrasi, kita dapat mengkategorikan ada 3 (tiga) makna demokrasi yakni demokrasi sebagi bentuk pemerintahan, demokrasi sebagai system politik dan demokrasi sebagai sikap hidup.

1.     Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan

Makna demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan merupakan pengertian awal yang dikemukakan para ahli dan tokoh sejarah, misalnya Plato dan Aristotoles.  Plato dalam tulisannya Republic menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang baik itu ada tiga yakni : monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Jadi demokrasi adalah satu satu dari tiga bentuk pemerintahan. Ukuran yang digunakan untuk membedakan adalah kuantitas dalam arti jumlah orang yang berkuasa dan kualitas yang berarti untuk siapa kekuasaan itu dijalankan. Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.


  1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankanuntuk kepentingan rakyat banyak. Ketiganya dapat berubah menjadi bentuk pemerintahanyang buruk yakni tirani, oligarki dan mobokrasi atau okhlokrasi.
  2. Tirani adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi. Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
  3. Mobokrasi/okhlokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegangoleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa, rakyat tidak berpendidikan, dan rakyat tidak paham tentang pemerintahan. Akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak. Penyelenggaraan pemerintahan itu justru menimbulkan keonaran,kerusuhan, kebebasan, dan kerusakan yang parah sehingga dapat menimbulkan anarki.
Sementara itu, Aristoteles dalam tulisannya Politics mengemukakan adanya tigamacam bentuk pemerintahan yang baik yang disebutnya good constitution, meliputi:monarki, aristokrasi dan polity. Sedangkan pemerintahan yang buruk atau bad constitution meliputi tirani, oligarki dan demokrasi. Jadi berbeda dengan Plato, demokrasi menurutAristoteles merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang baik disebutnya polity atau politeia.
Tetapi Pollybius lebih sejalan dengan pendapat Plato. Ia terkenal dengan ajarannya yang dikenal dengan nama Lingkaran Pollybius, bahwa bentuk pemerintahan akan mengalami perputaran dari yang awalnya baik menjadi buruk, menjadi baik kembali danseterusnya.Dengan demikian teori Pollybius telah mengubah wajah demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk menjadi sesuatu yang ideal atau baik dan diinginkan dalam penyelenggaraan bernegara sesuai dengan kehendak rakyat. 

2.     Demokrasi sebagai Sistem Politik

Menurut Sukarna (1981: 4-5) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Ukuran yang membedakannya adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam bernegara.

Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi adalah sebagai berikut:


  • pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif berada pada badan yang berbeda 
  • pemerintahan konstitusional
  • pemerintahan berdasarkan hokum\
  • pemerintahan mayoritas
  • pemerintahan dengan diskusi
  • pemilihan umum yang bebas
  • partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
  • management yang terbuka
  • pers yang bebas 
  • pengakuan terhadap hak hak minoritas
  • perlindungan terhadap hak asasi manusia\
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • pengawasan terhadap administrasi Negara
  • mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
  • kebijaksanaan pmerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
  • penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil system
  • penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi
  • jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
  • konstitusi/ UUD yang demokratis
  • prinsip persetujuan

Kebalikan dari prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik otoriter atau toteliter. Prinsip-prinsip ini biasa disebut sebagai prinsip nondemokrasi, yaitu sebagai berikut:


  • Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dankekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan olehsatu lembaga saja.
  • Pemerintahan tidak berdasar konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negaraatau pemerintah.
  • Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasikekuasaan dan ketidaksamaan di depan hokum
  • Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah tetapi melalui dekrit
  • Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untukmemperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
  • Terdapat satu partai politik yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai tetapiada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
  • Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
  • Menekan dan tidak mengakui hak hak minoritas warga Negara
  • Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers maka pers tersebut sangat dibatasi
  • Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
  • Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
  • Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau keseluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
  • Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama
  • Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan
  • Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu misalnya: kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut. 
  • Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin

3. Demokrasi sebagai Sikap Hidup

Perkembangan berikutnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pemerintahan dan atau sistem politik, tetapi demokrasi dimaknai sebagai sikap hidup. Jikademokrasi sebagai bentuk pemerintahan atau sistem politik maka hal itu lebih banyak berjalan pada tingkat pemerintahan atau kenegaraan. Demokrasi tidak cukup berjalan ditingkat kenegaraan, tetapi demokrasi juga memerlukan sikap hidup demokratis yang tumbuh dalam diri penyelenggara negara maupun warga negara pada umumnya. Bentuk kehidupan yangdemokratis akan kokoh bila di kalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi. Demokrasisebagai sikap hidup didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang dipraktikkan olehmasyarakatnya yang selanjutnya memunculkan budaya demokrasi.

II.     SISTEM DEMOKRASI YANG DIANUT BANGSA INDONESIA

Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :

1.  Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.     Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Konsep Demokrasi di Indonesia
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1.     Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.     Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistempemerintahan.
3.     Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilaipancasila dan UUD 1945



Tidak ada komentar:

Posting Komentar