I. DEMOKRASI DALAM
ARTIAN LUAS
A. Pengertian
Demokrasi Secara Umum
Demokrasi berasal dari
bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos, Demos yg berarti Rakyat dan Kratos
yg berati Kekuasaan, maka demokrasi sering juga di sebut
dengan "Kekuasaan Rakyat". Sehingga dapat diartikan Pemerintahan
Rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Nilai- nilai
demokrasi sesungguhnya merupakan nilai- nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah
sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Nilai-
nilai tersebut antara lain :
A. Kebebasan
Menyatakan Pendapat
B. Kebebasan
Berkelompok
C. Kebebasan
Berpartisipasi
D. Kesetaraan
antar warga
E. Kesetaraan
Gender
F. Kedaulatan
Rakyat
G. Rasa Percaya
(Trust)
H. Kerjasama
I. Pertumbuhan
Ekonomi
J. Pluralisme
K. Negara
dan Masyarakat
B. Macam-macam
Demokrasi :\
- Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi, kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.
- Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
- Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan pimpinan tunggal.
- Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
- Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas sosial.
- Demokrasi titular merupakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama (gaya fragmentaris).
- Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai upaya dalam menghilangkan kesenjangan dalam ekonomi.
- Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.
- Demokrasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak yang sama.
C. Dalam Pengertian Demokrasi, ada beberapa prinsip
demokrasi yaitu :
1. Jaminan
Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Persamaan
kedudukan di depan hukum.
3. Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
4. Kebebasan
pers.
5. Kebebasan
mengeluarkan pendapat dan berserikat.
6. Pemilu
yang jujur, adil dan bebas (sesuai aspirasi rakyat).
7. Peradilan
yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.
D. Ciri-ciri Negara
Demokratis
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warganegara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrolperilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilanrakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpinnegara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya2).
E. Jenis-jenis
Demokrasi dan penerapannya di Indonesia
- Demokrasi langsung adalah demokrasi yang terjadi dengan mengikutsertakan rakyat atau warga dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan yang ada dalam pemerintahan. Demokrasi langsung di Indonesia berlangsung hanya dalam proses pemilihan kepala Pemerintahan seperti kepala desa, Presiden dan Gubernur, dan anggota DPR. Apabila UUD Pilkada disepakati, maka jajaran bupati dan setingkatnya akan ditunjuk oleh sistem demokrasi tidak langsung.
- Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah demokrasi yang dijalankan oleh rakyat atau warga negara melalui perwakilan rakyat yang terpilih melalui pemihan umum. Di Indonesia, perwakilan rakyat disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat disingkat dengan DPR. Keinginan dan masukan rakyat (Aspirasi) dimasukkan serta dikumpul oleh DPR baik secara aktif dan tidak aktif melalui anggota DPR yang mewakili daerah pemilihannya. Hal yang terjadi di Indonesia sekarang ini sering terjadi sebaliknya dikarenakan adanya sistem partai dan moral anggota DPR yang terpilih masih hancur.
- Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat merupakan demokrasi yang merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan dan kelebihannya adalah adanya referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini terjadi hingga sekarang yang anda dapat pelajari dan temui di negara Swiss. Saya rasa, Indonesia harus menjalankan demokrasi yang seperti ini. Hal ini diperlukan agar aspirasi rakyat yang sepenuhnya yang menjadi pembentuk kebijakan pemerintahan di Indonesia.
F. MAKNA
DEMOKRASI
Berdasarkan berbagai
pengertian yang berkembang dalam sejarah pemikiran demokrasi, kita dapat
mengkategorikan ada 3 (tiga) makna demokrasi yakni demokrasi sebagi bentuk
pemerintahan, demokrasi sebagai system politik dan demokrasi sebagai sikap
hidup.
1. Demokrasi
sebagai Bentuk Pemerintahan
Makna demokrasi sebagai
suatu bentuk pemerintahan merupakan pengertian awal yang dikemukakan para
ahli dan tokoh sejarah, misalnya Plato dan Aristotoles. Plato
dalam tulisannya Republic menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang baik
itu ada tiga yakni : monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Jadi demokrasi
adalah satu satu dari tiga bentuk
pemerintahan. Ukuran yang digunakan untuk membedakan adalah kuantitas dalam arti jumlah orang yang
berkuasa dan kualitas yang berarti untuk siapa kekuasaan itu dijalankan.
Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu
dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
- Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankanuntuk kepentingan rakyat banyak. Ketiganya dapat berubah menjadi bentuk pemerintahanyang buruk yakni tirani, oligarki dan mobokrasi atau okhlokrasi.
- Tirani adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi. Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
- Mobokrasi/okhlokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegangoleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa, rakyat tidak berpendidikan, dan rakyat tidak paham tentang pemerintahan. Akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak. Penyelenggaraan pemerintahan itu justru menimbulkan keonaran,kerusuhan, kebebasan, dan kerusakan yang parah sehingga dapat menimbulkan anarki.
Sementara itu,
Aristoteles dalam tulisannya Politics mengemukakan adanya tigamacam bentuk pemerintahan
yang baik yang disebutnya good constitution, meliputi:monarki, aristokrasi dan
polity. Sedangkan pemerintahan yang buruk atau bad constitution meliputi
tirani, oligarki dan demokrasi. Jadi berbeda dengan Plato, demokrasi
menurutAristoteles merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang
baik disebutnya polity atau politeia.
Tetapi Pollybius lebih
sejalan dengan pendapat Plato. Ia terkenal dengan ajarannya yang dikenal
dengan nama Lingkaran Pollybius, bahwa bentuk pemerintahan akan mengalami
perputaran dari yang awalnya baik menjadi buruk, menjadi baik kembali
danseterusnya.Dengan demikian teori Pollybius telah mengubah wajah demokrasi
sebagai
bentuk pemerintahan yang buruk menjadi sesuatu yang ideal atau baik dan diinginkan dalam penyelenggaraan bernegara sesuai dengan kehendak rakyat.
2. Demokrasi
sebagai Sistem Politik
Menurut Sukarna (1981:
4-5) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi
dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Ukuran
yang membedakannya adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam
bernegara.
Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi
adalah sebagai berikut:
- pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif berada pada badan yang berbeda
- pemerintahan konstitusional
- pemerintahan berdasarkan hokum\
- pemerintahan mayoritas
- pemerintahan dengan diskusi
- pemilihan umum yang bebas
- partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
- management yang terbuka
- pers yang bebas
- pengakuan terhadap hak hak minoritas
- perlindungan terhadap hak asasi manusia\
- peradilan yang bebas dan tidak memihak
- pengawasan terhadap administrasi Negara
- mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
- kebijaksanaan pmerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
- penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil system
- penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
- konstitusi/ UUD yang demokratis
- prinsip persetujuan
Kebalikan dari prinsip
demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik
otoriter atau toteliter. Prinsip-prinsip ini biasa disebut sebagai prinsip
nondemokrasi, yaitu sebagai berikut:
- Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dankekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan olehsatu lembaga saja.
- Pemerintahan tidak berdasar konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negaraatau pemerintah.
- Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasikekuasaan dan ketidaksamaan di depan hokum
- Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah tetapi melalui dekrit
- Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untukmemperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
- Terdapat satu partai politik yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai tetapiada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
- Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
- Menekan dan tidak mengakui hak hak minoritas warga Negara
- Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers maka pers tersebut sangat dibatasi
- Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
- Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
- Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau keseluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
- Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama
- Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan
- Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu misalnya: kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut.
- Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin
3. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perkembangan berikutnya,
demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai
bentuk pemerintahan dan atau sistem politik, tetapi demokrasi dimaknai sebagai sikap hidup. Jikademokrasi
sebagai bentuk pemerintahan atau sistem politik maka hal itu lebih
banyak berjalan pada tingkat pemerintahan atau kenegaraan. Demokrasi tidak cukup berjalan ditingkat
kenegaraan, tetapi demokrasi juga memerlukan sikap hidup demokratis yang
tumbuh dalam diri penyelenggara negara maupun warga negara pada
umumnya. Bentuk kehidupan yangdemokratis akan kokoh bila di kalangan
masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi. Demokrasisebagai sikap hidup
didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang dipraktikkan olehmasyarakatnya yang
selanjutnya memunculkan budaya demokrasi.
II. SISTEM DEMOKRASI YANG DIANUT
BANGSA INDONESIA
Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa
Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan
keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada
sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi
Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip
mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :
1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas
hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Konsep Demokrasi di Indonesia
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila
pada bentuk dan sistempemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilaipancasila dan UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar