Selasa, 28 April 2015

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.     Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan – badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan antara individu – individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis , sedangkan KUHD merupakan hukum khusus. Khusus untuk hukum perdagangan, kitab undang – undang hukum dagang dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab – kitab undnag – undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :
       “adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”

2.     Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia

Hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Kemudian, kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansiWetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg.
Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Jadi, kesimpulannya :
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel  Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan  dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah sesorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :
1.     Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.     Dibantu oleh oranglain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu sebagi pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar
3.     Menyuruh oranglain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.
Pembantu – pembantu dalam perusahan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.     Membantu dalam perusahaan
Adapun pembantu – pembantu dalam perusahaan antaralain :
2.     Membantu di luar perusahaan

4.     Kewajiban Pengusaha

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.   Menurut pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH dagang undang – undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan didalam pasal 2 undang – undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.   Dokumen keuangan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal transaksi harian.
b.   Dokumen yang terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.   Mendaftarkan perusahaan (sesuai undang – undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
    Dengan adannya undang – undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

Sumber :


Rabu, 22 April 2015

Identitas Nasional dan Contoh

IDENTITAS NASIONAL

Definisi Identitas Nasional

Identitas dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa lain.

Identitas nasional berasal dari kata ”national identity” yang dapat di artikan sebagai ”kepribadian internasional” atau ”jatidiri nasional”. Identitas Nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Identitas bangsa indonesia akan berbeda dengan identitas bangsa Australia, bangsa Amerika dan bangsa lainnya. Identitas nasional itu terbentuk karena bangsa indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang yang sama, dan penderitaan yang sama dan juga terbentuk melalui adanyta saling kerjasama antara kelompok yang satu denga kelompok yang lain. Meskipun memiliki banyak perbedaan, namun keinginan kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok lain dapat juga membentuk identitas.
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian identitas sendiri-sendirisesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.

Secara umum ada beberapa unsur yang terkandun dalam identitas nasional, yaitu: 
·                     Pola perilaku : Adat istiadat, budaya ataupun kebiasaan ditengah masyarakat yang merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki kearifan lokal yang sangat luhur serta mulia sifatnya.
·                     Lambang-lambang : Kita mempunyai fungsi aksentuasi terhadap tujuan negara yang diimplementasikan oleh bendera, lagu kebangsaan, dann bahasa yang tentu saja dilindungi Undang-undang.
·                     Alat-alat perlengkapanniI : Ini berfungsi sebagai faktor produksi atau alat perubahan baik dimensi ekonomi maupun budaya sekaligus berkaitan tentang sosial bermisal: Rumah Ibadah, alat transportasi, ciri khas kebangsaan dll.
·                     Tujuan yang ingin dicapai : Ini berfungsi dari tujuan yang bersifat dinamis dan kontekstua diantaranya seperti budaya unggul karena sebagai yang mendiami sebuah bangsa  dijamin kesejahteraannya oleh UUD.

Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Berikut contoh Identitas Nasional Bangsa Indonesia
·                     Bahasa Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
·                     Bendera Negara yaitu Bendera sang merah putih
·                     Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
·                     Lambang Negara yaitu Pancasila
·                     Semboyan Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
·                     Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
·                     Konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
·                     Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
·                     Konsepsi wawasan nusantara
·                     Kebudayaan daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.


Sumber :
http://m.kompasiana.com/post/read/632509/3/apa-itu-identitas-nasional-.html
https://youvitavhey.wordpress.com/2013/04/17/pengertian-identitas-nasional/
http://hastyandini.blogspot.com/2013/05/pengertian-identitas-nasional-dan.html?m=1


Rabu, 15 April 2015

DEMOKRASI

I.       DEMOKRASI DALAM ARTIAN LUAS

A.     Pengertian Demokrasi Secara Umum

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos, Demos yg berarti Rakyat dan Kratos yg berati Kekuasaan, maka demokrasi sering juga di sebut dengan "Kekuasaan Rakyat". Sehingga dapat diartikan Pemerintahan Rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Nilai- nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai- nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah sebuah pemerintahan  demokratis dapat  ditegakkan.  Nilai- nilai tersebut antara lain :

A.   Kebebasan Menyatakan Pendapat
B.   Kebebasan  Berkelompok
C.   Kebebasan Berpartisipasi
D.   Kesetaraan  antar  warga
E.   Kesetaraan  Gender
F.    Kedaulatan  Rakyat
G.  Rasa  Percaya (Trust)
H.  Kerjasama
I.     Pertumbuhan  Ekonomi
J.     Pluralisme
K.   Negara dan Masyarakat

B.     Macam-macam Demokrasi :\


  1. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi, kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.
  2. Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
  3. Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan pimpinan tunggal.
  4. Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
  5. Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas sosial.
  6. Demokrasi titular merupakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama (gaya fragmentaris).
  7. Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai upaya dalam menghilangkan kesenjangan dalam ekonomi.
  8. Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.
  9. Demokrasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak yang sama.

C.   Dalam Pengertian Demokrasi, ada beberapa prinsip demokrasi yaitu :

1.     Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
2.     Persamaan kedudukan di depan hukum.
3.     Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
4.     Kebebasan pers.
5.     Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
6.     Pemilu yang jujur, adil dan bebas (sesuai aspirasi rakyat).
7.     Peradilan yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.

D.    Ciri-ciri Negara Demokratis


  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warganegara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrolperilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilanrakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpinnegara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya2).

E.     Jenis-jenis Demokrasi dan penerapannya di Indonesia


  1. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang terjadi dengan mengikutsertakan rakyat atau warga dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan yang ada dalam pemerintahan. Demokrasi langsung di Indonesia berlangsung hanya dalam proses pemilihan kepala Pemerintahan seperti kepala desa, Presiden dan Gubernur, dan anggota DPR. Apabila UUD Pilkada disepakati, maka jajaran bupati dan setingkatnya akan ditunjuk oleh sistem demokrasi tidak langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah demokrasi yang dijalankan oleh rakyat atau warga negara melalui perwakilan rakyat yang terpilih melalui pemihan umum. Di Indonesia, perwakilan rakyat disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat disingkat dengan DPR.  Keinginan dan masukan rakyat (Aspirasi) dimasukkan serta dikumpul oleh DPR baik secara aktif dan tidak aktif melalui anggota DPR yang mewakili daerah pemilihannya. Hal yang terjadi di Indonesia sekarang ini sering terjadi sebaliknya dikarenakan adanya sistem partai dan moral anggota DPR yang terpilih masih hancur.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat merupakan demokrasi yang merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan dan kelebihannya adalah adanya referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini terjadi hingga sekarang yang anda dapat pelajari dan temui di negara Swiss. Saya rasa, Indonesia harus menjalankan demokrasi yang seperti ini. Hal ini diperlukan agar aspirasi rakyat yang sepenuhnya yang menjadi pembentuk kebijakan pemerintahan di Indonesia. 

F.      MAKNA DEMOKRASI

Berdasarkan berbagai pengertian yang berkembang dalam sejarah pemikiran demokrasi, kita dapat mengkategorikan ada 3 (tiga) makna demokrasi yakni demokrasi sebagi bentuk pemerintahan, demokrasi sebagai system politik dan demokrasi sebagai sikap hidup.

1.     Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan

Makna demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan merupakan pengertian awal yang dikemukakan para ahli dan tokoh sejarah, misalnya Plato dan Aristotoles.  Plato dalam tulisannya Republic menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang baik itu ada tiga yakni : monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Jadi demokrasi adalah satu satu dari tiga bentuk pemerintahan. Ukuran yang digunakan untuk membedakan adalah kuantitas dalam arti jumlah orang yang berkuasa dan kualitas yang berarti untuk siapa kekuasaan itu dijalankan. Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.


  1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankanuntuk kepentingan rakyat banyak. Ketiganya dapat berubah menjadi bentuk pemerintahanyang buruk yakni tirani, oligarki dan mobokrasi atau okhlokrasi.
  2. Tirani adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi. Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
  3. Mobokrasi/okhlokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegangoleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa, rakyat tidak berpendidikan, dan rakyat tidak paham tentang pemerintahan. Akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak. Penyelenggaraan pemerintahan itu justru menimbulkan keonaran,kerusuhan, kebebasan, dan kerusakan yang parah sehingga dapat menimbulkan anarki.
Sementara itu, Aristoteles dalam tulisannya Politics mengemukakan adanya tigamacam bentuk pemerintahan yang baik yang disebutnya good constitution, meliputi:monarki, aristokrasi dan polity. Sedangkan pemerintahan yang buruk atau bad constitution meliputi tirani, oligarki dan demokrasi. Jadi berbeda dengan Plato, demokrasi menurutAristoteles merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang baik disebutnya polity atau politeia.
Tetapi Pollybius lebih sejalan dengan pendapat Plato. Ia terkenal dengan ajarannya yang dikenal dengan nama Lingkaran Pollybius, bahwa bentuk pemerintahan akan mengalami perputaran dari yang awalnya baik menjadi buruk, menjadi baik kembali danseterusnya.Dengan demikian teori Pollybius telah mengubah wajah demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk menjadi sesuatu yang ideal atau baik dan diinginkan dalam penyelenggaraan bernegara sesuai dengan kehendak rakyat. 

2.     Demokrasi sebagai Sistem Politik

Menurut Sukarna (1981: 4-5) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Ukuran yang membedakannya adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam bernegara.

Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi adalah sebagai berikut:


  • pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif berada pada badan yang berbeda 
  • pemerintahan konstitusional
  • pemerintahan berdasarkan hokum\
  • pemerintahan mayoritas
  • pemerintahan dengan diskusi
  • pemilihan umum yang bebas
  • partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
  • management yang terbuka
  • pers yang bebas 
  • pengakuan terhadap hak hak minoritas
  • perlindungan terhadap hak asasi manusia\
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • pengawasan terhadap administrasi Negara
  • mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
  • kebijaksanaan pmerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
  • penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil system
  • penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi
  • jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
  • konstitusi/ UUD yang demokratis
  • prinsip persetujuan

Kebalikan dari prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik otoriter atau toteliter. Prinsip-prinsip ini biasa disebut sebagai prinsip nondemokrasi, yaitu sebagai berikut:


  • Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dankekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan olehsatu lembaga saja.
  • Pemerintahan tidak berdasar konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negaraatau pemerintah.
  • Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasikekuasaan dan ketidaksamaan di depan hokum
  • Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah tetapi melalui dekrit
  • Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untukmemperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
  • Terdapat satu partai politik yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai tetapiada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
  • Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
  • Menekan dan tidak mengakui hak hak minoritas warga Negara
  • Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers. Kalaupun ada pers maka pers tersebut sangat dibatasi
  • Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
  • Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
  • Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Birokrasi pemerintah sangat besar dan menjangkau keseluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
  • Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama
  • Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan
  • Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam batas tertentu misalnya: kebebasan berbicara, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut. 
  • Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin

3. Demokrasi sebagai Sikap Hidup

Perkembangan berikutnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pemerintahan dan atau sistem politik, tetapi demokrasi dimaknai sebagai sikap hidup. Jikademokrasi sebagai bentuk pemerintahan atau sistem politik maka hal itu lebih banyak berjalan pada tingkat pemerintahan atau kenegaraan. Demokrasi tidak cukup berjalan ditingkat kenegaraan, tetapi demokrasi juga memerlukan sikap hidup demokratis yang tumbuh dalam diri penyelenggara negara maupun warga negara pada umumnya. Bentuk kehidupan yangdemokratis akan kokoh bila di kalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi. Demokrasisebagai sikap hidup didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang dipraktikkan olehmasyarakatnya yang selanjutnya memunculkan budaya demokrasi.

II.     SISTEM DEMOKRASI YANG DIANUT BANGSA INDONESIA

Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :

1.  Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.     Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Konsep Demokrasi di Indonesia
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1.     Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.     Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistempemerintahan.
3.     Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilaipancasila dan UUD 1945



Minggu, 12 April 2015


INDONESIAKU
‘’PEREKONOMIAN INDONESIA’’






Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.478 pulau. Republik Indonesia yang terletak di Asia Tenggara di lalui oleh Garis Khatulistiwa, dan berada di dua benua dan 2 samudra, kemudian menjadi Negara dengan penduduk muslim terbesar walaupun Indonesia bukan Negara Islam.
Berbicara tentang Perekonomian Indonesia tentu banyak hal yang masih di sayangkan untuk Indonesia. Indonesia di ciptakan Tuhan memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Keragaman budaya, Suku, Ras yang beraneka Ragam. Selama ini kekayaan bangsa Indonesia tidak di manfaatkan untuk rakyat, tapi kita justru mengizinkan kekayaan mengalir keluar. Indonesia hanya bisa merakit barang saja, karena peindustrian harus memiliki tekonologi yang cukup tinggi sehingga kita tidak bisa mengelolanya dengan baik dan membutuhkan bantuan Asing. Oleh karena itu, Indonesia hanya mendapatkan pendapatan dari pajak dan upah buruh saja.
Adapun masalah perekonomian Indonesia di akibatkan banyaknya angkatan kerja dan minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan. Sebenarnya pemerintah sudah membenahi masalah tersebut, namun belum merata sepenuhnya, sehingga menimbulkan banyaknya pengangguran. Berbarengan dengan masalah pengangguran timbulah Naiknya harga-harga kebutuhan pokok di dalam negeri. Akibatnya, membuat nilai tukar rupiah melemah dan Selama itu mata uang kita tidak akan kuat, dan ekonomi menjadi sulit berkembang. Dari hal tersebut, terkadang akan mempengaruhi rakyat untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketidaksiapan pemimpin dalam menghadapi perekonomian Indonesia menimbulkan masalah yang baru, semua rakyat dan bangsa tidak terkoordinir dengan baik. Pemimpin harus tegas namun berambisi terhadap kekuasaan di masa depan. Kecepatan dalam melangkah dan ketepatan dalam berpijak di permukaan Indonesia tidak semudah seperti di tingkat kota. Tantangan dan rintangan akan menjadi bagian medan yang harus dilewati bagi pemimpin Indonesia.
Sepanjang tahun, persoalan TKI selalu menempati pembicaraan di ruang public. Banyak sekali tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapangan pekerjaan di dalam negeri karena rendahnya tingkat pendidikan. Ini adalah indicator dari lemahnya ekonomi rakyat. Sehingga, mereka tidak cukup terdidik dan tidak sanggup bersaing dengan tingginya tingkat pendidikan. Padahal ekonomi rakyat adalah tugas Negara. Itulah sebabnya, pilihan menjadi TKI menjadi patokan karena bekerja sebagai TKI tidak memerlukan pandidikan dan keterampilan khusus. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini merupakan masalah-masalah melemahnya perekonomian di Indonesia. 
Selain masalah TKI, masalah hutang luar negeri dapat menghambat perekonomian Indonesia. Hal ini sangat membebani pemimpin Indonesia. Korupsi juga menempati masalah serius yang di hadapi Indonesia. Bahkan sering terjadi kepada pejabat-pejabat Negara dan kepada anggota KPK itu sendiri. Hal ini sangat disayangkan bagi Negara Indonesia. Ini merupakan contoh kegagalan Negara dalam membenahi perekonomian dan mensejahterkan rakyat Indonesia.

SAYA BANGGA MENJADI BANGSA INDONESIA

Menjadi bangsa Indonesia sangat mengagumkan, saya bangga menjadi Anak Bangsa Indonesia meskipun banyak ‘’masalah-masalah’’ serius ada di depan mata. Tapi, itu semua tidak akan mengurangi keraguan tentang rasa bangga dan cinta saya akan negaraku, Indonesia. Gunung, Pantai,  semua Keindahan sempurna untuk negeriku, Indonesia. Semoga Indonesia bisa menemukan pemimpin baru untuk membenahi dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, Penduduk Indonesia pun harus mendukung jalannya proses pertumbuhan ekonomi dan tidak menjadikan diri sendiri sebagai penduduk yang komsumtif. Berperilakulah hemat dan kurangilah Produk Luar Negeri dan Cintailah Produk dalam Negeri.

Ku tulis namamu di dasar hatiku
Disanalah namamu bertahta

Indonesia... Rumahku...